TWEETUP.ID | Penyidik Polres Jombang, memastikan memperpanjang masa penahanan Tubagus Joddy hingga 40 hari ke depan. Langkah ini dilakukan polisi, karena masih menunggu hasil analisa black box mobil Vanessa Angel di Jepang.
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, hingga menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menjelaskan, seharusnya masa penahanan Tubagus Joddy akan berakhir pada 30 November 2021. "Karena data hasil analisa black box mobil dari Jepang hingga kini belum datang, akhirnya diputuskan memperpanjang masa penahanan," ujarnya.
Dengan adanya penambahan masa penahanan selama 40 hari ke depan, Tubagus Joddy akan berada di sel tahanan Polres Jombang, hingga 9 Januari 2022 mendatang. Nur Hidayat juga memastikan, kondisi Tubagus Joddy saat ini dalam keadaan baik. "Psikis maupun fisiknya dalam kondisi baik," ujarnya.
Meski kondisinya baik, namun polisi masih belum memperbolehkan siapapun menjenguk Tubagus Joddy di tahanan. Kebijakan yang sama juga diberlakukan kepada tahanan yang lain, karena masih dalam masa pandemi COVID-19.***