Ketua Koalisi Masyarakat Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto |
TWEETUP.ID | Ketua Koalisi Masyarakat Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto mengatakan saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan Formula E.
SGY, panggilan untuk Sugiyanto menjelaskan, dalam hal ini, KPK akan membuktikan ada atau tidaknya praktik korupsi dalam kegiatan Formula E yang dicanagkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Selain itu, KPK juga akan melihat kepatuhan pemprov DKI Jakarta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya lewat rilis yang diterima redaksi, Selasa 16 November 2021.
Dijelaskan SGY, khusus tentang Perubahan APBD tahun 2019, setidaknya dapat merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rujukan selanjutnya adalah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaaan Keuangan Daerah.
"Pada 30 Desember 2020 Permendagri No. 12 Tahun 2019 ini diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah," terangnya.
Dari sini dapat terlihat 2 (dua) hal penting yang dapat dianggap sebagai dugan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dugaan kerugian keuangan Negara/Daerah pada rencana penyelenggaran Formula E sebagai berikut:
Dugaan PMH yang pertama terjadi karena Gubernur Anies Baswedan bersama-sama DPRD DKI Jakarta mengesahkan perubahan APBD tahun 2019. Pengesahan tersebut dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2019.
Pada perubahan APBD tahun 2019, anggaran Formula E masuk pada Dinas Pemuda dan Olah Raga ( Dispora) sebesar Rp. 360 milyar.
Coba Kita perhatikan peraturan perundang-undangan, yaitu permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah.
Pada Pasal 154 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pertama terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Ketiga terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat karena keadaan darurat. Yang terakhir kelima karena keadaan luar biasa.
Dari kelima syarat perubahan APBD, khusus kegiatan Formula E, diduga kuat tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut, sehingga anggaran Formula E tidak dapat dimasukan kedalam perubahan APBD tahun 2019.
Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 155-165 Permendagri No 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan keterangan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa dana sebesar GBP 20.000.000,00 atau setara dengan Rp. 360 milyar itu telah digunakan untuk membayar Commitment Fee kepada Formula E Operation (FEO).
Seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menggunakan dana 360 milyar itu untuk pembayaran Commitmen Fee Formula E. Sehingga tak terjadi dugan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar 360 milyar.
Selanjutnya dana Rp. 360 milyar tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang lebih bermamfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, maka penggunaan dana 360 milyar dari perubahan APBD tahun 2019 untuk pembayaran Commitment Fee kepada FEO dapat diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 360 milyar.
Dugaan PMH kedua terjadi ketika Gubernur Anies mengeluarkan surat Instruksi (Ingub) No. 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2019.
Surat tersebut dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 27 Agustus 2019.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur Anies meminta Kadispora memberikan dukungan atas Formula E dan biaya dibebankan dalam Perubahan APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora.
Dengan dasar surat tersebut maka Dispora melakukan pembayaran melalui dana perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp. 360 miyar.
Surat Gubernur ini sesungguhnya dapat menjadi beban masalah bagi Gubernur Anies Baswedan.
Lewat surat ini, maka Gubernur Anie Baswedan dapat diduga kuat sebagai penanggungjawab atas digunakannya dana sebesar Rp. 360 milyar oleh Dispora untuk pembayaran Commitmet Fee Formula E.
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 pemprov DKI Jakarta pemprov DKI Jakarta telah membayarkan kembali Commitmt Fee kepada FEO sebesar GBP 11.000.000,00 atau setara dengan Rp. 200,31 milyar.
Sehingga total biaya Commitment Fee yang telah dibayarkan jumlahnya menjadi Rp. 560,31 milyar.
Pembayaran Commitmen Fee pada tahun 2020 ini juga dapat dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab Formula E diduga kuat bukan merupakan kegiatan multiyears, sehingga tidak bisa dianggarkan terus menerus pada setiap tahunnya.
Seharusnya pemprov DKI Jakarta tak menggunakan dana Rp. 200,31 milyar untuk pembayaran Commitmen Fee Formula E pada tahun 2020, sehingga tidak terjadi dugaan kerugian keuangan daerah Rp. 200,31 milyar.
Kemudian pemprov DKI Jakarta dapat mengguakan dana 200,31 milyar ini untuk keperluan lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.
Pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Persero Terbatas Jakarta Propertindo (Persero Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, telah dijelaskan tentang hal pendanaan.
Dalam uraian pada Pasal 5 disebutkan 5 (lima) sumber pendanaan Formula E sebagai berikut:
Pertama pendanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Pegub No. 83 Tahun 2019 tersebut dapat bersumber pada penyertaan modal daerah (PMD).
Kedua dapat bersumber dari modal perusahaan. Ketiga dari patungan modal perusahaan dengan Badan Usaha lainnya. Keempat bersumber pada pinjaman dari lembaga keuangan. Kelima bersumber dari hibah yang sah dan tidak mengikat.
Dan yang terakhir keenam, bersumber dari bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya bila ingin menggunakan dari dari sumber APBD, maka prosesnya harus sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan. Tak boleh melanggar aturan.
Dengan demikian, maka dapat dianggap bahwa total dugaan kerugian keuangan Negara/Daerah atas rencana kegiatan Formula E adalah sebesar (Rp. 360 milyar + 200,31 milyar) atau sebesar Rp. 560,31 milyar.***