• Jelajahi

    Copyright © tweetup.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab, Alasannya Ini

    TWEETUP
    Selasa, 16 November 2021, 12:29 AM WIB Last Updated 2021-11-15T17:29:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Habib Rizieq Shihab

    TWEETUP.ID | Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara, Senin 15 November 2021.


    Vonis majelis hakim tingkat kasasi ini terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor.


    Majelis hakim itu terdiri dari Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota, dan Agustina Dyah sebagai panitera pengganti.


    Sebelumnya, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


    Pengurangan masa hukuman Habib Rizieq karena majelis hakim tingkat kasasi mempertimbangkan efek berita bohong yang dibuat terdakwa.


    Menurut majelis hakim, keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.


    Vonis mereka tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021.


    "Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasinya, Senin (15/11).


    "Keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjutnya.


    Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis hakim kasasi karena Rizieq Shihab dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19. 


    Karena itu, majelis hakim tingkat Kasasi menilai pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun terlalu berat.


    "Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi amar putusan itu.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    -->