Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja |
TWEETUP.ID | Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto tolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2022.
"Yang pasti kita menolak penetapan upah minimum tahun 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 , dan kita akan melakukan aksi penolakan tanggal 25, 29 dan 30 November, ini," katanya via whatsapp, Sabtu 20 November 2021.
Alasannya, PP 36/2021 ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang diuji.
"Untuk itu pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Roy mengaku, mogok akan dilakukan sebelum penetapan upah minimum 2022. Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh.
Pertama, MK batalkaan UU Cipta Kerja. Kedua, tetapkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 10 persen.
"Mogok nasional dan mogok daerah terpaksa kaum buruh lakukan karena pemerintah memaksakan kehendak untuk mendegradasi hak-hak kaum buruh," ucap dia.
UMP Jabar Naik Rp31 Ribu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP Jabar 2022 ini, hanya naik sebesar Rp31 ribu atau 1,72 persen.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021.
"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," katanya.
Setiawan menjelaskan Kebijakan tentang UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.
Setiawan menuturkan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kata Setiawan, yang mencantumkan ada batas atas dan bawah serta indikator upah minuman tahun berjalan maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).
"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021 disampaikan pada Jumat malam karena tanggal 21 November 2020 jatuh pada hari libur.
"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," bebernya.
Setiawan menambahkan, penetapan tentang pengupahan ini juga merupakan proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.
"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," ujarnya.***