Recent Posts

Antisipasi Varian Omicron, Durasi Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri Ditambah

TWEETUP
Minggu, 28 November 2021, 8:53 PM WIB Last Updated 2021-11-28T13:53:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Luhut Binsar Pandjaitan (dok. YouTube Sekretariat Presiden)


TWEETUP.ID | Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, waktunya ditambah dari 3 menjadi 7 hari. 


Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penambahan waktu karantina itu imbas dari varian Omicron, jenis baru dari virus corona.


"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," katanya, Minggu (28/11/2021).


Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.


Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.


"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.


Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.


Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.


"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11).


Komentar

Tampilkan

Terkini

-->