TWEETUP.ID | Warga +62 terlebih Aceh Tengah dibuat marah oleh ulah, Asmaul Husna (49), PNS Cantik Pendidikan S3 yang tega mengusir ibu kandung dan adik-adiknya yang masih tinggal di rumah keluarga.
Tidak hanya sampai disitu, PNS yang berstatus pejabat di Setda Aceh Tengah, juga menuntut ganti rugi senilai Rp200 juta kepada ibu dan empat orang adik, alasannya karena telah tinggal di rumah keluarga, selama dua tahun.
Saat ulah ASN tak berprikemanusiaan itu dilakukan, Kausar, ibu yang telah mengandung Asmaul Husna selama 9 bulan 10 hari, sudah berusia sangat senja 71 tahun.
Gugatan perdata Asmaul Husna kepada ibu kandung dan adik-adiknya itu kini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021.
Dalam gugatan itu disebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Sidang lapangan kasus ini ternyata juga sudah bergulir, bahkan ada warga +62 yang memvideokannya. Dan video itu viral di media sosial.
Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat ulah, salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.***