TWEET.UP-Perubahan pasal tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat agar segera di sahkan, karena akan menjadi acuan bagi seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat dalam penanganan Covid 19 yang belum berakhir.
Terkait hal itu
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan dengan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Majalengka,(20-01-2021), dalan
rangka mendapatkan masukan dan informasi apa saja yang akan menjadi penambahan
ke dalam Raperda Trantibum. Serta dihadiri pula dari Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan
tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahab Sihabudin mengutarakan agar
Perda tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelanggarnya, hal senada di
utarakan Rafael Situmorang sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat
bahwa Perda ini harus bisa merubah perilaku masyarakat serta dalam pemberian
sanksi itu jangan hanya tujuannya untuk meningkatkan PAD saja tetapi harus bisa
merubah masyarakat tidak melakukan lagi hal yang serupa.
Di akhir
rapat kerja, Bedi Budiman selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat
mengharapkan Perda ini harus bisa menjadi perlindungan dan payung hukum untuk
para penegak di daerah yang terdampak atau pandemic.@