Recent Posts

Dua Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Kena Imbas, Waterboom Lippo Cikarang

TWEETUP
Rabu, 13 Januari 2021, 12:45 AM WIB Last Updated 2021-01-12T17:45:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penyegelan Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2021). (wartakota)
TWEETUP.ID - Dua kepala dinas di Kabupaten Bekasi, kena imbas kasus kerumunan di objek wisata Waterboom Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pariwisata.


“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Selasa (12/1/2021).


Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu, kata Hendra, berasal dari berbagai pihak terkait.


Di antaranya dua petugas kepolisian, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.


“11 orang dari pengelola itu mulai dari General Manajer (GM), manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu,” tuturnya.


Sejumlah alat bukti juga telah diamankan, seperti potongan tiket, data digital, capture promo di instagram, dan video-video viral.


Dari hasil klarifikasi awal juga bahwa pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual, baik yang di jual melalui online maupun loket.


Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang dari harga Rp 95.000.


Kombes Hendra Gunawan menyatakan motif pengelola objek wisata memberikan diskon besar dikarenakan ingin meningkatkan pengunjung.


Situasi pandemi corona ini membuat objek wisata itu sepi pengunjung.


“Ya motifnya untuk sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya ingin meningkatkan pengunjung. Awalnya kan sepi, rata-rata itu harian pengunjung yang ada hanya 200, paling tinggi 500,” kata Hendra.


“Klaim mereka kapasitas dari waterboom itu sendiri sekitar 7 ribuan, ini masih kita telusuri ya, nanti kita akan menggunakan tim ahli, saksi ahli yang bisa menentukan bahwa berapa kapasiatas sebenernya, berapa yang layak maksimal pengunjung itu bisa melakukan protokol kesehatan covid-19 di tempat tersebut,” ungkapnya.


Polisi mengenakan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


“Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun) dan denda Rp 100 juta,” kata Hendra.[WK]

#WaterboomLippoCikarang #KepalaDinas #KenaImbas #KabupatenBekasi


Komentar

Tampilkan

Terkini

-->