Recent Posts

WNA Gaek Digerebek Polisi, Diduga Sudah Setubuhi 305 ABG

TWEETUP
Kamis, 09 Juli 2020, 7:36 PM WIB Last Updated 2020-07-09T12:36:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
viva

Tweetup.id - Warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65) dicokok buntut menyetubuhi 305 anak di bawah umur. Aksi dilakukan, WNA gaek ini disejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat.

Pengungkapan ini sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat soal adanya WNA paruh baya kerap menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari sana kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FAC tengah berada dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur tanpa busana.

"Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.

FAC diduga telah mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur berdasar rekaman video yang tersimpan di laptop milik FAC.

Saat menangkap FAC, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita semisal 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

"Ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data (korban) yang ada, pelaku videokan. Ada (kamera) video yang tersembunyi di kamar ketika (pelaku) melakukan action-nya," katanya

Atas perbuatannya, tersangka FAC dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang diperkenankan kepada FAC, yakni Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Kemudian, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar. Lalu, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Terakhir, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. viva
Komentar

Tampilkan

Terkini

-->