• Jelajahi

    Copyright © tweetup.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Empat Bulan Tak Beroperasi Gara-gara Corona, Pengusaha Hiburan Resah

    TWEETUP
    Kamis, 23 Juli 2020, 11:36 PM WIB Last Updated 2020-07-23T16:36:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tweetup.id - Bisnis hiburan malam di DKI Jakarta sudah empat bulan tak beroperasi di masa pandemi COVID-19. Anehnya, mereka tetap dikenakan pajak untuk reklame dan pajak badan usaha (PPH 25).

    "Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPH 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani seperti dikutip dari detikcom, Rabu (22/7/2020).

    Hal lain yang memprihatinkan, ia melanjutkan, para petugas di instansi terkait sepertinya tidak paham bahwa pajak reklame itu merupakan salah satu sumber pendapatan Pemprov DKI. Sebab untuk mengurus izin pajak ini sulitnya bukan main.

    "Jadi saya sampaikan tadi ke Pemprov, tolong pajak reklame ini direformasi juga," ujar Hana.

    Kemarin dia dan pengurus Asphija lainnya memimpin unjuk rasa lebih dari seribu pegawai dunia hiburan malam yang sudah empat bulan kehilangan pekerjaan. Mereka menuntut agar tempat mencari nafkahnya itu diizinkan kembali untuk beroperasi seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

    Pajak hiburan, menurut Hana, selama ini dikenakan sangat tinggi. Di sektor jasa pijat mencapai 35%, sementara untuk klub malam, karaoke, bar, dan live music 25%. Hana mengaku telah berkali-kali menanyakan ke beberapa instansi terkait kenapa pajak untuk pijat sangat tinggi seperti itu. Tapi mereka tak memberi jawaban logis dan pasti.

    Dugaan yang muncul selama ini pengenaan pajak tinggi itu karena mungkin di griya pijat dianggap banyak terjadi penyimpangan.

    Anggapan semacam ini, kata Hana, masuk kategori stigma. Akibatnya, untuk menghindari atau tak mampu bayar pajak yang tinggi, belakangan ini bermunculan jasa pijat online. Selain tak bisa dikontrol, dalam praktiknya usaha jasa secara online tersebut akhirnya tidak bisa dikenai pajak.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pelaku usaha hiburan malam untuk membahas protokol kesehatan yang yang akan diterapkan jika tempat usaha itu dibuka lagi di tengah pandemi Covid-19.

    Anies menegaskan, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum berniat untuk mengizinkan tempat hiburan malam dibuka kembali.

    "Nanti kalau sudah matang. Sekarang sedang ada pembicaraan tentang protokol dan lain-lain," kata Anies di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

    Dia mengemukakan, Pemprov DKI akan menjelaskan secara terbuka bila protokol kesehatan telah rampung. "Kalau sudah selesai nanti diumumkan," kata dia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    -->