masukkan script iklan disini
Tweetup.id - Mabes Polri memberi penjelasan terkait surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang menuliskan status Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menko Marves Luhut Panjaitan.
Menurut Mabes Polri, dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu, surat tersebut terkait gelar perkara untuk Said Didu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberi penjelasan soal pencantuman tersangka Said Didu di surat itu.
Kata Argo, penulisan tersangka di surat itu belum final. Surat itu sendiri berupa informasi akan adanya gelar perkara.
Baru setelah gelar perkara, ada keputusan apakah Said Didu tersangka atau tidak. Gelar perkara ini sendiri digelar sejak Rabu (10/6) hingga hari ini.
“Belum tersangka,” kata Argo saat dihubungi, Kamis (11/6).
Sebelumnya, dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Selain itu, dalam surat itu juga tertulis akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Didu.
Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Sumber: Kumparan