masukkan script iklan disini
Tweetup.id - Beredar kabar, pesantren di Jawa Barat mendapat ancaman dari pemerintah sendiri. Ancaman seperti apa? Ancaman “Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.”
Ancaman itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Dalam keputusan itu pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat “Surat Pernyataan Kesanggupan” dengan tiga poin utama. Pertama, Bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19. Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren. Dan ke tiga, yang paling ironis, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp.6.000.
Ketua Forum Intelektual Santri Subang (FISS) KH Ujang Soleh alias Sy Abrehom menentang keras ancaman Gubernur Jabar ini dengan beberapa alasan.
Pertama, pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan negeri lainnya. Kalau toh pun ada pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya. Dan bantuannya juga tidak merata.
“Tidak ada jaminan semua pesanten dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah,” kata kiai muda pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al-Musri, Katomas Pagaden, Subang ini.
Jika hendak membuat regulasi, tambahnya, buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini.
Kalau pun mau membuat aturan dengan nada acanaman semacam itu, setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid 19 ada dan disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali. Selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah, tak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman.
“Tak pantas. Saat kampanye keliling ke pesantren-pesantren untuk mendulang dukungan, dan saat ini malah membuat aturan yang mengancam ditengah keberpihakan pemerintah atas pesantren yang masih jauh dirasakan ditengah pendemi Covid 19,” imbuhnya.
“Kami meminta kepada yang terhormat Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren,” tutupnya seraya mengusulkan draft surat kesanggupan untuk Ridwan Kamil. Kebalikan dari surat yang sudah dikeluarkan Ridwan Kamil
SURAT KESANGGUPAN
Yang bertandatangan di bawah ini saya,
Nama : Ridwan Kamil
Jabatan: Gubernur Jawa Barat
Dengan ini menyatakan kesanggupan:
1. Menyediakan masker untuk semua santri pondok pesantren.
2. Menyediakan alat kontrol suhu badan dan handsanitizer untuk semua pesantren.
3. Membangun kobong/ruangan karantina di setiap pesantren
4. Mengundurkan diri dari jabatan gubernur jika tidak memenuhi kesanggupan di atas.
Ttd
Ridwan Kamil
sumber
Ancaman itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Dalam keputusan itu pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat “Surat Pernyataan Kesanggupan” dengan tiga poin utama. Pertama, Bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19. Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren. Dan ke tiga, yang paling ironis, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp.6.000.
Ketua Forum Intelektual Santri Subang (FISS) KH Ujang Soleh alias Sy Abrehom menentang keras ancaman Gubernur Jabar ini dengan beberapa alasan.
Pertama, pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan negeri lainnya. Kalau toh pun ada pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya. Dan bantuannya juga tidak merata.
“Tidak ada jaminan semua pesanten dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah,” kata kiai muda pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al-Musri, Katomas Pagaden, Subang ini.
Jika hendak membuat regulasi, tambahnya, buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini.
Kalau pun mau membuat aturan dengan nada acanaman semacam itu, setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid 19 ada dan disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali. Selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah, tak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman.
“Tak pantas. Saat kampanye keliling ke pesantren-pesantren untuk mendulang dukungan, dan saat ini malah membuat aturan yang mengancam ditengah keberpihakan pemerintah atas pesantren yang masih jauh dirasakan ditengah pendemi Covid 19,” imbuhnya.
“Kami meminta kepada yang terhormat Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren,” tutupnya seraya mengusulkan draft surat kesanggupan untuk Ridwan Kamil. Kebalikan dari surat yang sudah dikeluarkan Ridwan Kamil
SURAT KESANGGUPAN
Yang bertandatangan di bawah ini saya,
Nama : Ridwan Kamil
Jabatan: Gubernur Jawa Barat
Dengan ini menyatakan kesanggupan:
1. Menyediakan masker untuk semua santri pondok pesantren.
2. Menyediakan alat kontrol suhu badan dan handsanitizer untuk semua pesantren.
3. Membangun kobong/ruangan karantina di setiap pesantren
4. Mengundurkan diri dari jabatan gubernur jika tidak memenuhi kesanggupan di atas.
Ttd
Ridwan Kamil
sumber