Recent Posts

Mewabahnya Virus Corona Tidak Menyurutkan Buruh, Memperingati Mey Day

TWEETUP
Jumat, 01 Mei 2020, 12:33 AM WIB Last Updated 2020-05-06T16:15:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Tweetup.id - Mewabahnya virus corona jenis baru atau Covid-19 tidak menyurutkan semangat kaum buruh untuk memperingati Hari Buruh Sedunia atau yang lebih dikenal dengan May Day. Namun untuk mencegah penyebaran Covid-19, aksi kali ini dilakukan secara virtual.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa, aksi berupa kampanye di media sosial itu untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah dan tunjangan hari raya (THR) 100 persen.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Perlu diketahui, melihat banyaknya kritik dan penolakan buruh, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menyatakan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Said mengapresiasi langkah Jokowi tersebut. Namun dia menegaskan bahwa buruh tetap akan menolak omnibus law selama masih ada draft klaster ketenagakerjaan yang lama.

“Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

Said lebih setuju jika draft klaster ketenagakerjaan dibuatkan yang baru dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Konkretnya yakni pemerintah membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Tim itu terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

Buruh juga menyuarakan agar tidak ada lagi atau stop PHK di masa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah bersungguh-sungguh dalam mengambil langkah pencegahan PHK.

“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” desak Said Iqbal.

Lebih lanjut kata Said, meski di daerah mereka telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak buruh yang masih bekerja. Akibatnya, tidak sedikit buruh yang kebanyakan para pekerja pabrik pun terpapar Covid-19. Tidak sedikit pula diantara mereka yang meninggal dunia.

“Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga. Jangan THR dibayar mencicil. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” pungkas Said Iqbal.@red
#MayDay, #Covid19Indonesia, #VirusCorona, #RUUCiptaKarya, #Omnibuslaw,
Komentar

Tampilkan

Terkini

-->