masukkan script iklan disini
Tweetup.id - Video penangkapan Youtuber Ferdian Palaka, pelaku prank terhadap waria atau transpuan beredar diinstagram sosial media.
Youtuber ini ditangkap petugas Polda Jabar di jalan tol Merak menuju Jakarta, saat tengah berupaya mencari tempat persembunyian baru.
Ferdian dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang DPO Polda Jabar sejak seminggu lalu, tepatnya setelah korban prank sembako berisi sampah dan batu membuat laporan polisi.
Saat ini tersangka telah berada di Polda Jabar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.
Saptono menjelaskan laporan polisi itu berawal saat, tiga pelaku membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan (baca-waria) yang tengah mangkal di Jl Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.
"Merasa dihina apalagi aksi tidak terpujinya itu tayang di sosial media berbagi video, korban membuat laporan polisi," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ketiga pelaku pembuat prank tersebut saaat ini sudah ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.
Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.
Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.
Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
#SembakoSampah, #Youtuber, #Foto, #Video, #Penangkapan, #PoldaJabar,
Youtuber ini ditangkap petugas Polda Jabar di jalan tol Merak menuju Jakarta, saat tengah berupaya mencari tempat persembunyian baru.
Ferdian dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang DPO Polda Jabar sejak seminggu lalu, tepatnya setelah korban prank sembako berisi sampah dan batu membuat laporan polisi.
Saat ini tersangka telah berada di Polda Jabar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Saptono Erlangga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.
Saptono menjelaskan laporan polisi itu berawal saat, tiga pelaku membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan (baca-waria) yang tengah mangkal di Jl Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.
"Merasa dihina apalagi aksi tidak terpujinya itu tayang di sosial media berbagi video, korban membuat laporan polisi," ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ketiga pelaku pembuat prank tersebut saaat ini sudah ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE.
Saptono menjelaskan, pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain Pasal 45, kata Saptono, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain Ferdian, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.
Keduanya terlibat dalam pembuatan video prank atau usil tersebut. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron.
Adapun Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
#SembakoSampah, #Youtuber, #Foto, #Video, #Penangkapan, #PoldaJabar,