masukkan script iklan disini
Foto : Kumparan |
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan ini diteken oleh Terawan pada Minggu (12/4).
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis salah satu keputusan tersebut.
Keputusan ini dibenarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurut dia, surat sudah diterima di Dinkes setempat.
"Betul. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini, Tangerang Raya Resmi akan menerapkan PSBB," ujar Wahidin sebagaimana dikutip dari kumparan.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.
"Rencananya besok jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu.
Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang.(red)
#PSBB, #Kota Tangerang, #Kabupaten Tangerang, #Kota Tangerang Selatan, #Menkes,