Recent Posts

Pemeran Wanita Video Oh Yes Oh No Garut Divonis 3 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

TWEETUP
Jumat, 03 April 2020, 1:21 AM WIB Last Updated 2020-04-02T18:21:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
SIDANG VIRTUAL
TWEETUP.ID - Pemeran wanita dalam video OH YES OH NO ‘Vina Garut’, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020).

Dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara (bui) dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Garut.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi,” ujarnya.

Majelis hakim menilai, Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam video bermuatan pornografi. Vina dinyatakan melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Sidang berlangsung dengan cara teleconference, dimana majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, berada di tempat terpisah. Sejak pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Untuk terdakwa Vina sendiri, berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum Vina mengaku banding. Tidak hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum pun banding atas putusan hakim tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menyebut sidang yang dilakukan secara telekonferensi itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan pada 27 Maret 2020 untuk mencegah wabah COVID-19. Di Garut, sidang secara teleconference dilakukan sejak Senin, 30 Maret 2020.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan bahwa selama ini sidang berlangsung dengan sukses. Selain itu juga ia menyebut bahwa sidang secara teleconference cukup efektif untuk menghindari kerumunan orang.(Red)

#Oh Yes Oh No, #Video, #Garut, #Vonis, #Pemeran Wanita,
Komentar

Tampilkan

Terkini

-->