Recent Posts

Kalau Wacana Menkumham Gol, Aki-Nini Koruptor Kelas Kakap Langsung Bebas

TWEETUP
Jumat, 03 April 2020, 1:08 AM WIB Last Updated 2020-04-02T18:08:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
TWEETUP.ID - Saat ini, sejumlah koruptor kelas kakap berusia lanjut (Aki-aki) atau di atas 60 tahun. Di antaranya, OC Kaligis (78) tahun, Siti Fadhila (70) tahun, Patrialis Akbar (61) tahun, Surya Dharma Ali (63) tahun dan Setya Novanto (64) tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramdhana mengatakan kalau wacana Menkumham yang ingin merevisi PP No.99/2012 tentang Syarat dan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Maka, sejumlah koruptor kelas kakap akan ikut terbebas merdeka dari masa hukuman yang tengah dijalaninya. Walaupun hingga saat ini ketentuan kriteria bagi terpidana korupsi untuk dinyatakan bebas dari masa tahanan belum jelas.

“Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya atau cukup salah satu saja,” kata Kurnia dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Meski demikian lanjut Kurnia, apabila revisi PP itu disahkan oleh Presiden, maka bisa dipastikan sejumlah koruptor kelas kakap dapat segera keluar dari lapas. Ia pun menyebut sejumlah nama koruptor yang (mungkin) akan bebas jika PP tersebut diketok palu.

Diketahui saat ini ada sejumlah koruptor kelas kakap berusia lanjut (Lansia) atau di atas 60 tahun yang saat ini masih mendekam di sejumlah Rutan. Di antaranya, OC Kaligis (78) tahun, Siti Fadhila (70) tahun, Patrialis Akbar (61) tahun, Surya Dharma Ali (63) tahun dan Setya Novanto --Setnov (64) tahun.

” Jadi, nama-nama yang disebutkan itu memungkinkan dibebaskan melalui revisi PP tersebut,” papar Kurnia.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai langkah Menkumham itu justru menggeser paradigma korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sebagai tindak pidana biasa.

Ia berpendapat, hal penting untuk dipahami, bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi, upaya mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan.

Yasona mengatakan, revisi PP No.99/2012 perlu dilakukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Ia menrinci ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

“Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020) kemarin.(Red)

#Koruptor, #Kelas Kakap, #Gaek, #Menkumham, #Setnov, #Aki-Nini,
Komentar

Tampilkan

Terkini

-->