masukkan script iklan disini
Ronald Lumbuun |
"PN Jakarta Barat telah menjatuhkan Vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.500 juta," katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (24/3/2020).
Ronald menjelaskan putusan PN Jakarta Barat diapresiasi DJKI Kemenkumham RI karena, Jemy Penton dari PT Nadira Intermedia Nusantara dan Rahadi Purnama Arsyah dari PT Ninmedia Indonesia secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.
Mencermati vonis PN Jakarta Barat tersebut, Ronald Lumbuun berpendapat bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu (criminal justice system) yang ada selama ini telah berjalan semakin baik, artinya telah terjadi persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum yang terdiri dari Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam melakukan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Pelanggaran Hak Siar yang diatur dalam Pasal 118 jo. Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ronald juga berharap bahwa pada saatnya nanti Putusan PN Jakarta Barat ini akan memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap (inkracht van gewijsde), sehingga dapat menjadi Yurispridensi bagi kasus-kasus serupa lainnya, serta tidak memiliki tingkat disparitas yang terlalu jauh terkait lama pidananya (strafmaat), termasuk pada kasus dugaan pelanggaran Hak Siar oleh PT HMV di Pekanbaru dan PT. DMJ di Dumai yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS DJKI pada tingkat Penyidikan.
Adapun perkembangan kasus PT. HMV dan PT DMJ saat ini masih dalam tahap Pemeriksaan dua orang Saksi Terlapor Direktur PT HMV dan DMJ yang sedianya dilakukan pada Hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 yang lalu. Namun pada Panggilan pertama tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir, dengan alasan belum menerima Surat Panggilan yang dikirimkan. Pemeriksaan yang kedua dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 06 April 2020 yang akan datang.
"Pada dasarnya memenuhi panggilan penegak hukum dalam rangka pro justitia adalah kewajiban setiap warga negara untuk memenuhinya dan mengingat bahwa pemanggilan pada tanggal 06 April 2020 adalah panggilan yang kedua, maka apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang Sah, menurut ketentuan Pasal 112 KUHAP ayat (2), Penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." Ujar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Di samping itu, Ronald juga berharap bahwa Putusan PN Jakarta Barat ini akan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha di bidang penyiaran untuk tidak melakukan atau segera menghentikan berbagai tindakan yang bersifat melawan hukum, di dalam menjalankan usahanya tersebut dengan cara membayar royalti kepada pemegang hak siar selaku pihak yang berhak menurut hukum.
Pengamat Hukum tentang Merek dan Hak Siar, Ramdansyah SH MH juga mengapresiasi vonis yang telah diberikan hakim PN Jakarta Barat kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara.
"Benar. Kenapa Ninmedia dan Nadira dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim karena Ninmedia dan Nadira telah menyiarkan siaran FTA tanpa izin," katanya.
Ramdansyah berharap vonis majelis hakim PN Jakbar itu nantinya bisa menjadi Yurispridensi bagi kasus-kasus serupa yang akan bergulir nanti, tidak memiliki tingkat disparitas yang terlalu jauh terkait lama pidananya.
"Seperti contohnya. Sekarang ini, kasus hak siar yang tengah ditangani oleh PPNS DJKI pada tingkat Penyidikan adalah kasus pelanggaran hak siar oleh PT HMV di Pekanbaru dan PT. DMJ di Dumai," pungkasnya. (AA)
#DJKI, #Kemenkumham, #Hak Siar, #Ronald Lumbuun, #Pengamat Hukum Merek dan Hak Siar, #Ramdansyah,