masukkan script iklan disini
TWEETUP.ID - Perjuangan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk lepas dari balik jeruji besi akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas terhadapnya.
Karen Agustin masuk sel sejak 24 September 2018 karena dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Sementara vonisnya, 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian petikan putusan yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Majelis Hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.
"Menurut Majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tetapi itu merupakan risiko bisnis," tambah Andi.
Majelis Hakim kasasi yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Suhadi dan didampingi oleh hakim anggota di antaranya ialah Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Karen dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
Karen tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara Ferederick dan Bayu lebih dulu telah divonis lepas oleh MA.
Kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan vonis tersebut.
"Saya baru saja mendengar putusannya tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu, untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," katanya.
Soesilo menjelaskan, vonis lepas terhadap kliennya karena perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa tidak terbukti masuk kategori pidana. Dengan demikian, Karen lepas dari segala tuntutan pidana. (cnni)
#Karen Agustiawan, #Eks Dirut Pertamina, #MA, #Vonis Lepas, #Korupsi
Karen Agustin masuk sel sejak 24 September 2018 karena dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. Sementara vonisnya, 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian petikan putusan yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Majelis Hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.
"Menurut Majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tetapi itu merupakan risiko bisnis," tambah Andi.
Majelis Hakim kasasi yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Suhadi dan didampingi oleh hakim anggota di antaranya ialah Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Karen dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
Karen tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara Ferederick dan Bayu lebih dulu telah divonis lepas oleh MA.
Kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan vonis tersebut.
"Saya baru saja mendengar putusannya tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu, untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," katanya.
Soesilo menjelaskan, vonis lepas terhadap kliennya karena perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa tidak terbukti masuk kategori pidana. Dengan demikian, Karen lepas dari segala tuntutan pidana. (cnni)
#Karen Agustiawan, #Eks Dirut Pertamina, #MA, #Vonis Lepas, #Korupsi