• Jelajahi

    Copyright © tweetup.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Klinik Ilegal Paseban Sudah Aborsi 903 Janin, BB No6 Bikin Sedih

    TWEETUP
    Jumat, 14 Februari 2020, 10:21 PM WIB Last Updated 2020-02-14T15:21:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: iNews.id/Nur Ichsan
    TWEETUP.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dan klinik itu diketahui telah mengaborsi 903 janin selama 21 bulan klinik tersebut beroperasi.
    Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
    “Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
    Yusri menambahkan sebagian besar alasan untuk melakukan aborsi adalah pertama hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB), dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.
    Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek membongkar klinik aborsi ilegal ini pada 10 Februari 2020 lalu.
    Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktek ilegal ini. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.
    Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari klinik yang beralamat di Jalan Paseban Raya Nomor 61 RT 2 RW 7 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat itu. Berikut perinciannya:

    1) 1 (satu) buah vakum dan 1 alat USG,
    2) 1 (satu) buah tempat tidur (tempat pasien dilakukan aborsi),
    3) 4 (empat) pack berisi kassa dan jarum suntik,
    4) air infus,
    5) 1 (satu) buah alat automatic blood pressure,
    6) 1 (satu) jasad janin/bayi keadaan tidak utuh (diperkirakan usia janin 6 bulan dan sudah punya
    rambut),
    7) 9 (sembilan) pack obat untuk aborsi,
    8) 1 (satu) pack alat tespek,
    9) 1 (satu) botol larutan antiseptic,
    10) 1 (satu) bundel buku catatan,
    11) 1 (satu) set perlengkapan operasi,
    12) 1 (satu) bundel buku catatan,
    13) 1 (satu) set perlengkapan operasi,
    14) 1 (satu) buah tabung oksigen,
    15) 4 (empat) unit handphone,
    16) uang tunai Rp25.250.000,
    17) 3 (tiga) box kartu nama bertuliskan “PRAKTEK BERSAMA Ahli Kebidanan & Kandungan
    Klinik Steril 085265596795”,
    18) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 1259 WSZ (Honda Civic) berikut STNK dan kunci kontak,
    19) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 1369 WJG (Honda CRV) berikut STNK dan kunci kontak, dan
    20) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 2992 KKE (Honda BRV) berikut STNK dan kunci kontak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Story

    +
    -->